Jaga Kondusifitas, Polsek Cibeber Tertibkan Kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong

    Jaga Kondusifitas, Polsek Cibeber Tertibkan Kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong

    Polres Cianjur Polda Jabar - Polsek Cibeber melaksanakan penertiban dan penindakan kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu (20/07/2024).

    Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, S.H. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    “Anggota Polsek Cibeber bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. “Ucap Kapolsek”

    Ia menegaskan bahwa penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Cibeber ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meres

    ahkan.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Cibinong...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Lautan Biru KRYD dan Dialogis untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

    Tags